Rugikan Negara, Proyek 18 Milyar lebih Mandomai - Mentangai Seumur Jagung 

    Rugikan Negara, Proyek 18 Milyar lebih Mandomai - Mentangai Seumur Jagung 
    Gambar: Kondisi Terkini Jalan Mandomai - Mentangai Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah

    KAPUAS - Paket proyek pekerjaan penanganan long segmen ruas jalan Mandomai-Mantangai yang dikerjakan oleh PT. Palampang Tarung (PT) yang beralamat di Jalan Simpang Merapi, No. 04, RT. 002, RW. XIV Kecamatan Jekan Raya, Pusat Palangka Raya. 

    Dengan nilai pagu yang cukup fantastis menelan anggaran biaya sebesar Rp 18.135.998.000, 00 (Delapan Belas Milyar Seratus Tiga puluh Lima Sembilan Ratus Sembilan puluh Delapan Ribu Rupiah).

    Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)  Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR PKP) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tahun anggaran 2023.

    Pekerjaan Long Segmen kurang lebih 3 km menghubungkan kecamatan Mandomai - Mentangai, seumur jagung sudah rusak dengan kondisi jalan saat ini tambal sulam di sepanjang jalan. 

    Dan masa saat ini, pekerjaan tersebut masih ada pihak yang belum diketahui siapa kontraktor pelaksanan nya, mengerjakan pekerjaan pada masa pemeliharaan.

    Sumber media ini yang juga aktivis dan warga disekitar jalan tersebut, menyampaikan bahwa kondisi jalan ada yang sedang perbaikan, dan terlihat parah kondisinya.

    Ini menurutnya menandakan bahwa kualitas dan mutu pekerjaan yang telah dikerjakan pihak kontraktor PT Palampang Tarung pusat Palangka Raya, patut dipertanyakan akan kualitas seperti yang diharapkan oleh Negara. 

    "Bagaimana bisa diterima akal sehat, dana begitu besar dengan kondisi jalan yang disana sini tambal sulam serta kondisi tanah timbunan bahu jalan yang patut dipertanyakan, " kata Arul warga desa Mentangai ini menyampaikan. 

    Lanjutnya, pihak rekanan/kontraktor dan pihak teknis juga tidak ada memasang plank proyek pekerjaan tersebut, sehingga hal ini sudah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2008, memberikan kewajiban kepada setiap badan publik/usaha untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

    "Seperti diketahui biasanya tanah timbunan tersebut di datangkan dari lokasi yang sudah di survei serta sudah di uji kelayakannya untuk digunakan, " sambungnya kembali. 

    Pada kesempatan ini, berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa segera turun ke lokasi pekerjaan dan mengusut dugaan yang telah disampaikan oleh salah satu warga tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang berperan aktif dalam proyek jalan long segmen Mandomai-Mentangai. 

    Jangan sampai ada tikus-tikus yang mengrogoti keuangan negara dalam pembangunan saat ini, tentulah masyarakat itu sendiri yang akan merasakan dampak akibat perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab. 

    Sementara itu pihak DPUPR PKP Kabupaten Kapuas, sampai berita ini dinaikan belum bisa secara resmi memberikan keterangan terkait pekerjaan tersebut, dan hanya menyerahkan semua kepada pihak Kontraktor pelaksana. 

    "Kami sudah berupaya dan kami kembalikan ke pihak Kontraktor pelaksana, bagaimana selanjutnya, " serah oknum dinas ini menyampaikan via telepon seluler. 

    Dipihak terpisah, Riduan dari PT Palampang Tarung, kontraktor pelaksana. Dihubungi media ini, hanya bisa menjawab dengan  santai "Kami rapatkan dan konfirmasi selanjutnya akan di infokan, " tulisnya melalui pesan whatsapp ke media ini. 

    Hingga berita ini dinaikan, kondisi masa pemeliharaan dari pihak kontraktor masih berjalan dan kondisi jalan terlihat ada yang rusak. 

    DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, menyingkap proyek tersebut dan keluhan masyarakat setempat. Berharap kembali agar ada ketegasan dari pihak aparat penegak hukum atas proyek tersebut dan bisa memberikan pres rilis atas pengusutan, agar masyarakat umum tahu kejelaaannya proyek tersebut nantinya. 

    "Selama ini banyak sudah berkembang mengenai keberadaan proyek ini, dan status proyek tersebut apakah memang ada diusut atau kalau bisa pihak Dinas PUPR Kapuas memberikan statmen, jangan berdiam, " jelas Indra Gunawan, Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng ini menyarankan. 

    Menyingkapi ini semua, diharapkan pihak Kejaksaan Agung, KPK RI, dan Kepolisian bisa segera usut proyek tersebut, untuk menyelamatkan keuangan negara yang diduga bisa disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (//) 

    kapuas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    PT Wana Usahatama Lestari, Selamat Memperingati...

    Artikel Berikutnya

    Lembaphum Kalteng: Kerugian Negara, Aparat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
    24 Personel TNI Terima Penghargaan Dari  Philippine Air Force

    Ikuti Kami