KAPUAS - Maraknya informasi yang beredar di masyarakat tentang terjadinya penangkapan ikan menggunakan alat setrum maupun bahan kimia di Daerah Aliran Sungai (Das) Barito membuat Ditpolairud Polda Kalteng semakin gencar laksanakan patroli sekaligus memberikan imbauan tentang ancaman pidana melakukan hal tersebut. Senin (30/01/2023) Pagi
Secara umum, illegal fishing yang sering terjadi di Indonesia dapat di identifikasi menjadi empat jenis atau modus, yakni Penangkapan ikan tanpa izin, Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu, Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang, Penangkapan terhadap jenis atau spesies yang tidak sesuai izin.
Dan yang sering terjadi di sungai adalah penangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang sebab tidak ramah lingkungan atau terlalu rakus terhadap sumber daya. Selain itu alat penangkap ikan yang dilarang juga berbahaya bagi keselamatan penggiat hal tersebut.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Boby Pa'Ludin Tambunan S.I.K., M.H. melalui Komandan Kapal Polisi XVIII-2007 Aiptu Hery Purwanto menjelaskan "dengan di laksanakannya imbauan ini kami harapkan dapat mengurangi kegiatan merugikan tersebut, sehingga dapat menjaga ekosistem sungai", jelas hery
Denga rutinnya Ditpolairud Polda Kalteng melakukan imbauan kepada masyarakat bantaran Das Barito diharapkan dapat memberikan dampak positif dan membuat semakin sadar bahwa melakukan ilegal fishing merupakan hal yang dilarang oleh undang-undang sekaligus membahayakan keselamatan pelaku itu sendiri .